Kemendikbudristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Mahasiswa Pertanyakan Nasibnya ke Kampus

Kemendikbudristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Mahasiswa Pertanyakan Nasibnya ke Kampus

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Izin operasional PTS tersebut juga dicabut oleh Kementerian.

Dari ke-23 nama kampus tersebut, banyak yang lokasinya berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Sisanya terbagi menjadi di banyak wilayah lainnya di Indonesia.

Melansir berbagai sumber, Kemendikbudristek tidak mengumumkan nama-nama PTS yang ditutup karena khawatir akan merusak citra mahasiswa dan lulusan PTS tersebut. PTS-PTS yang ditutup itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius, seperti menjual ijazah tanpa proses belajar mengajar yang memadai, hingga menyalahgunakan program KIP Kuliah.

Adapun 23 PTS yang ditutup merupakan hasil dari 52 laporan masyarakat tentang PTS yang bermasalah. KemendikbudRistek berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh PTS di Indonesia untuk menjaga mutu pendidikan dan melindungi hak-hak mahasiswa dilansir dari halaman situs rutankendari.com

Mahasiswa yang sudah terdaftar di PTS yang ditutup akan dibantu untuk pindah ke PTS lain, asalkan ada bukti hasil belajar yang bisa diakui oleh PTS baru. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengungkap empat alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Pertama, ada kisruh internal di perguruan tinggi. Menurut Lukman, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok. Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya,” kata Lukman, dilansir dari Antara.

Kecurangan Pengelola Perguruan Tinggi

Kedua, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian. Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa.

Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif. Ketiga, ada kecurangan di mana Lukman mengambil contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin ialah perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Meski belum terungkap nama-nama PTS atau kampus apa saja yang ditutup, salah satunya diduga adalah STIE Tribuana Bekasi.

Hal itu diketahui setelah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana mempertanyakan nasib mereka kepada pihak kampus, Senin, 5 Juni 2023. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi mencabut izin operasional perguruan tinggi yang ada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi itu.

“Kami ingin menanyakan perihal nasib kita, karena yang kita tahu kampus kita ditutup sejak 3 Mei 2023,” ujar Budi Herianto, salah satu mahasiswa STIE Tribuana, Senin, 5 Juni 2023, mengutip laman merdeka.com.

Kejelasan nasib yang dimaksud Budi yakni dia dan puluhan mahasiswa lainnya ingin meminta dan mendapatkan surat pindah agar bisa meneruskan perkuliahan di kampus lainnya. Namun keinginannya itu selalu pupus. “Kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain, tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *